1. Pengawas adalah dosen Pembina matakuliah yang bersangkutan, apabila pengawasan dilakukan bukan oleh dosen yang bersangkutan tetapi dosen lain maka tidak dianggap sebagai kehadiran perkuliahan kecuali persetujuan Prodi, pengawasan tidak boleh dilakukan oleh staff.
2. Pengawas membaca dan memahami Tata Tertib Peserta Ujian
3. Pengawas ujian sudah hadir 15 menitsebelum ujian dimulai
4. Pengawas tidak diperkenankan mengizinkan peserta ujian yang terlambat lebih 15 menit untuk mengikuti ujian dan tidak perlu menyarankan peserta ujian tersebut untuk meminta izin kepada siapapun
5. Pengawas mengedarkan daftar hadir ujian setelah peserta hadir semua atau setelah 15 menit sejak ujian dilaksanakan (pengisian daftar hadir peserta ujian ditunggu oleh pengawas) dan mencoret peserta ujian yang tidak hadir
6. Pengawas tidak diperkenankan mengizinkan Mahasiswa untuk mengikuti UAS yang tercantum dalam daftar hadir tetapi terdapat tanda bintang dan tidak dapat menunjukan bukti pelunasan dari PUPD dan tidak disarankan mengikuti UAS susulan.
7. Pengawas bertanggung jawab terhadap kelancaran selama ujian berlangsung
8. Pengawas tidak diperkenankan meninggalkan ruangan ujian dan berkelompok selama ujian berlangsung
9. Pengawas berhak dan berwenang untuk mencatat mahasiswa yang melanggar tata tertib ujian pada lembar berita acara ujian tanpa sepengetahuan atau memberitahukan terlebih dahulu kepada mahasiswa yang bersangkutan
10. Pengawas memberi tanda pada kertas lembar jawaban bagi peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian
11. Pengawas menyusun berkas lembar jawaban ujian berdasarkan nomor urut daftar hadir dari kecil ke besar sesuai dengan nomor urut daftar hadir
Dimohon kepada seluruh Pengawas Ujian untuk mengikuti panduan pengawasan ini demi kelancaran ketertiban ujian.